Profesi Keguruan

  1. Dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu dibutuhkan guru yang professional
    1. –     Program/usaha yang dilakukan LPTK:
      1. Dalam UU RI nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
      2. Lulusan Sarjana nonkependidikan harus terlebih dahulu mengikuti proses pembentukan kompetensi mengajar pada perguruan tinggi yang memiliki PPTK secara terstruktur. Setelah dinyatakan lulus dalam pembentukan kompetensi mengajar, baru lulusan sarjana nonkependidikan boleh mengikuti uji sertifikasi.
      3. Penyelenggaraan program PKM dipersyaratkan adanya status lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang terakreditasi yang ditetapkan oleh Dirjen Dikti, Depdiknas
      4. Pengawasan kepada semua jenjang pendidikan harus dilaksanakan secara teratur, terkendali, dan terus menerus dengan menggunakan paradigma penilaian yang akademik.
–          Usaha yang harus dilakukan oleh guru itu sendiri:
Menurut Uzer Usman, 2007:17 usaha yang harus dilakukan oleh seorang pendidik adalah:
  1. Menguasai landasan pendidikan, yakni mengenal tujuan pendidikan nasional untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, mengenal fungsi sekolah dalam masyarkat, mengenal prinsip-prinsip psikologi pendidikan yang dapat dimanfaatkan dalam proses belajar mengajar,
  2. Menguasai bahan pengajaran, yakni menguasai bahan pengajaran kurikulum pendidikan dasar dan menengah, menguasai bahan pengayaan,
  3. Menyusun program pengajaran, yakni menetapkan tujuan pembelajaran, memilih dan mengembangkan bahan pembelajaran, memilih dan mengembangkan strategi belajar mengajar,memilih dan mengembangkan media pengajaran yang sesuai, memilih dan memanfaatkan sumber belajar,
  4. Melaksanakan program pengajaran, yakni menciptakan iklim belajar yang tepat, mengatur ruangan belajar, mengelola interaksi belajar mengajar,
  5. Menilai hasil dan proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan, yakni menilai prestasi murid untuk kepentingan pengajaran, menilai proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan.
  6. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) pasal 10 ayat 1 guru profesional adalah sebagai berikut:
    1. a.      Mempunyai kompetensi pedagogic, Yaitu meyangkut kemampuan mengelola pembelajaran. Pengelolaan pembelajaran yang dimaksudkan tidak terlepas dari tugas pokok yang harus dikerjakan guru. Selain tugas pokok dalam pengelolaan pembelajaran, guru juga melakukan bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakulikuler, serta melaksanakan tugas tambahan yang diamanahkan oleh lembaga pendidikan.
    2. b.      Mempunyai kompetensi kepribadian, Yaitu menyangkut kepribadian yang mantap, berahlak mulia, arif, berwibawa, dan menjadi teladan bagi peserta didik.  
    3. c.       Mempunyai kompetensi profesi, Yaitu menyangkut penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Sebagai tenaga pendidik dalam bidang tertentu sudah merupakan kewajiban untuk menguasai materi yang menyangkut bidang tugas yang diampu. Apabila seorang guru tidak menguasai materi secara luas dan mendalam, bagaimana mungkin mampu memahami persoalan pembelajaran yang dihadapi di sekolah.  
    4. d.      Mempunyai kompetensi social, Yaitu menyangkut kemampuan guru berkomunikasi dan berinteraksi dengan peserta didik, sesama guru, wali murid dan masyarakat. Komunikasi dan interaksi yang diharapkan muncul antara guru dengan siswa berkaitan dengan interaksi yang akrab dan bersahabat. Dengan demikian diharapkan peserta didik memiliki keterbukaan dengan gurunya.

  1. 1. a. PENTIP
PENTIP (Pendidikan Tanpa Ilmu Pendidikan) adalah istilah yang muncul dalam dunia pendidikan. Hal ini terlihat banyaknya muncul para pendidik yang tidak kompeten dalam bidang yang dipegangnya. Sehingga tidak sesuai hasil yang dicapai dengan target pendidikan nasional yang ditentukan.
b. Unqualified
Dari segi bahasa Unqualified berarti “yang tidak memenuhi persyaratan”. Jadi dalam dunia pendidikan Unqualified dapat dipahami banyaknya muncul pendidik yang megajar yang pada hakikatnya tidak memenuhi persyaratan, baik ilmu, intelektual, wawasan, pengalaman mengajar, bahkan tidak memiliki sertifikat untuk mengajar.
c. Mismatch
Mismatch sering diistilahkan dengan “Salah kamar”. Dalam dunia pendidikan Mismatch adalah pengajar atau pendidik yang mengajar tidak sesuai dengan ilmunya, banyaknya guru/pendidik yang tamatan nonpendidikan bisa mengajar. Oleh karena itu, maka hasil yang dicapai tidak sesuai dengan visi dan misi pendidikan nasional.

2. Usaha yang harus dilakukan untuk menghindari 3 hal tersebut di atas, adalah hal-hal berikut ini:
a. Para calon pendidik harus membekali ilmu pengetahuan bidang pendidikan
b. Pendidik harus uji kompetensi terlebih dahulu sebelum terjun ke lapangan pendidikan melalui sertifikasi
  1. c.  Pendidik harus mempunyai sertifikat mengajar
d. Pendidik harus sesuai dengan kompetensi yang telah dimilikinya, atau  sesuai dengan keilmuan/kesarjanaannya
    1. a. Fungsi guru
1)   Sebagai pengajar (intruksioal) yang bertugas merencanakan program pengajaran dan melaksanakan program yang telah disusun serta mengakhiri dengan pelaksanaan penilaian setelah program dilaksanakan.
2)   Sebagai pendidik (educator) yang mengarahkan anak didik pada tingkat kedewasaan yang berkepribadian insane kamil seiring dengan tujuan Allah menciptakannya.
3)   Sebagai pemimpin (managerial) yang memimpin, mengendalikan diri sendiri, anak didik, dan masyarakat terkait, yang menyangkut upaya pengarahan, pengawasan, pengorganisasian, pengkontrolan, dan partisipasi atas program yang dilakukan
b. Tanggung jawab guru
1)      Wajib menemukan pembawaan yang ada pada anak-anak didik dengan berbagai cara seperti observasi,wawancara,melalui pergaulan,angket dan sebagainya.
2)      Berusaha menoloong anak didikmengembangkan pembawaan yang baik dan menekan perkembangan yang buruk agartidak berkembang.
3)      Memperlihatkan kepada anak didik tugas orang dewasa dengan caramemperkenalkan berbagai bidang keahlian,keterampilan,agar anak didik memilihnya dengan tepat.
4)      Mengadakan evaluasi setiap waktuuntuk mengetahui apakah perkembangan anak didik berjalan dengan baik. Memberikan bimbimgan dan penyuluhan tatkala anak didik menemui kesulitan dalam mengembangkan potensinya. Sementara itu, menurut Oemar Hamalik, tugas dan tanggung jawab guru meliputi 11 macam, yaitu:
5)      Guru harus menuntun murid-murid belajar
6)      Turut serta membina kurikulum sekolah.
7)      Melakukan pembinaan terhadap diri anak (kepribadian, watak, dan jasmaniah).
8)      Memberikan bimbingan kepada murid.
9)      Melakukan diagnose atas kesulitan-kesulitan belajar dan mengadakan penilaian atas kemajuan belajar.
10)  Menyelenggarakan penelitian.
11)  Mengenal masyarakat dan ikut aktif di dalamnya.
12)  Menghayati, mengamalkan, dan mengamankan pancasila.
13)  Turut serta membantu terciptanya kesatuan dan persatuan bangsa dan perdamaian dunia.
14)  Turut mensukseskan pembangunan.
15)  Tanggung jawab meningkatkan professional guru.
  1. Paradigma baru pendidikan
  1. Sekolah tidak lagi menjadi pusat pengajaran terbatas (dari jam 7-12) tetapi berubah menjadi pusat pengembangan SDM sepanjang hayat.
  2. Aktivitas sekolah yang semula tidak berbasis masyarakat menjadi berbasis masyarakat
  3. Setiap materi ajar harus mencakup belajar tentang cara belajar, belajar tentang cara berpikir, belajar tentang aplikasi kehidupan sehari-hari.
  4. Belajar menjadi sesuatu yang menggembirakan mengasuh dan berpusat kepada siswa
  5. Sekolah tidak lagi menjadi pabrik pencetak siswa dengan ukuran dan bentuk yang sama, tetapi kini sekolah menawarkan pilihan-pilihan yang sesuai dengan bakat dan minat siswa.
  6. Pendekatan belajarnyapun holistik, kontekstual, dan saling berkaitan
  7. Belajar tidak lagi bersifat kognitif, verbal, hanya memanfaatkan otak kiri dan membuat anak pasif. Dengan paradigma baru, belajar  harus memanfaatkan seluruh otak, multi inderan serta membuat anak aktif secara fisik.
  8. Dahulu guru mengajar dengan banyak kata-kata dan konsep abstrak yang begitu menjemukan. Kini guru harus memanfaatkan gambar atau video serta pengalaman konkrit sebagai landasan belajarnya.
  9. Tidak ada lagi siswa yang dianggap bodoh dan kelas tidak lagi dikotak-kotakkan menjadi kelas unggulan atau kelas biasa. Semua siswa harus dianggap pandai dan semua pelajaran harus dibuat mudah.
  10. Kini virus 4T (Teacher talking time, Textbook & quite book, Task analysis, & Traking) sudah ada penawarnya yaitu : Student talking time, Interaktive book, Global analysis, dan Heterogen.
  11. Pengalaman-pengalaman menarik tentang suatu informasi di awal mengajar penting untuk mengantarkan anak kepada konsep yang dimaksudkan oleh guru. Jadi guru tidak lagi masuk kelas langsung bla … bla … bla … mengajarkan konsep yang jlimet, membuat kening anak berkerut, menandakan otaknyapun ikut berkerut ….
  12. Guru tidak boleh lagi angkuh dan arogan, hanya mengakui jawaban-jawaban anak yang benar dan sesuai dengannya saja. Tapi guru harus menghargai seluruh jawaban dan usaha anak baik itu benar atau salah.
  13. Ingat, porsi guru hanya 20% sedangkan aktivitas anak 80%, jangan dibalik.
  14. Sering-seringlah ajak anak-anak keluar kelas, belajar di luar kelas lebih menyenangkan dari pada hanya terkurung dalam tembok derita di dalam kelas. Pada semua lingkungan ada proses belajar, dimanfaatkan dooongg ….
  15. Jadi guru itu juga harus bisa acting loh, biar anak-anak dapat terkesima dan tidak bosan mengikuti pelajaran yang diajarkan. Guru yang seperti komandan perang yang sadis, galak, dan kaku, tidak lagi diperlukan …
  16. Rekan guru, terkadang kita suka lupa ya, kita inikan mengajar untuk anak-anak murid, bukan untuk diri kita sendiri. Karenanya, mulai sekarang mengajarlah sesuai dengan gaya belajar dan kecerdasan anak.
Kiat dan strategi yang harus diciptakan guru
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment

0 komentar:

Post a Comment